BAB
I
PENDAHULUAN
Pendidikan
merupakan suatu aspek yang mendasar dalam usaha untuk mencerdaskan setiap warga
negara dan mempersiapkan sumber daya manusia dalam menghadapi proses dan
dinamika kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara di tengah-tengah
pluralitas. Pendidikan merupakan sarana strategis untuk meningkatkan kualitas
suatu bangsa. Oleh karenanya kemajuan suatu bangsa dapat ditandai dan diukur
dari kemajuan pendidikannya (Maksum dan Ruhendi, 2004: 227)
Memasuki pelaksanaan otonomi daerah di era reformasi,
kewenangan pemerintah pusat tidak lagi bersifat sentralis. Dengan
diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom maka dapat disimpulkan bahwa fokus pelaksanaan
otonomi daerah adalah di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Penerapan demokrasi di Indonesia dalam bidang pemerintahan
yang berwujud desentralisasi wewenang pemerintah pusat ke daerah ini berimbas pada
desentralisasi pendidikan sehingga diberlakukannya manajemen berbasis sekolah
(MBS).