Rabu, 28 Maret 2012

Kewarganegaraan: Reformasi Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan suatu aspek yang mendasar dalam usaha untuk mencerdaskan setiap warga negara dan mempersiapkan sumber daya manusia dalam menghadapi proses dan dinamika kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara di tengah-tengah pluralitas. Pendidikan merupakan sarana strategis untuk meningkatkan kualitas suatu bangsa. Oleh karenanya kemajuan suatu bangsa dapat ditandai dan diukur dari kemajuan pendidikannya (Maksum dan Ruhendi, 2004: 227)
            Memasuki pelaksanaan otonomi daerah di era reformasi, kewenangan pemerintah pusat tidak lagi bersifat sentralis. Dengan diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom maka dapat disimpulkan bahwa fokus pelaksanaan otonomi daerah adalah di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
            Penerapan demokrasi di Indonesia dalam bidang pemerintahan yang berwujud desentralisasi wewenang pemerintah pusat ke daerah ini berimbas pada desentralisasi pendidikan sehingga diberlakukannya manajemen berbasis sekolah (MBS).

            Atas dasar pemikiran tersebut di atas, maka sangat perlu untuk mengadakan kajian lebih lanjut dalam rangka mencari pengembangan konsep mengenai manajemen berbasis sekolah sebagai bentuk reformasi pendidikan di era otonomi daerah.

BAB II
HAKIKAT REFORMASI PENDIDIKAN

2.1    Pengertian Reformasi
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reformasi berarti perubahan secara drastis untuk perbaikan suatu masyarakat atau negara.
            Menurut Tilaar (1999: 16) reformasi berarti perubahan dengan melihat keperluan masa depan, menekan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktik yang salah atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari suatu sistem kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial, dan tentu saja bisa diterapkan dalam bidang pendidikan.
            Reformasi yang diterapkan dalam bidang pendidikan disebut reformasi pendidikan yang artinya upaya perbaikan pada bidang pendidikan.

2.2    Karakteristik Reformasi Pendidikan
            Reformasi pendidikan mempunyai dua karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik.
            Reformasi pendidikan yang terprogram menunjuk pada kurikulum dan diterapkan langsung pada lingkup institusi sekolah. Walaupun hasilnya kurang memuaskan namun reformasi pendidikan yang terprogram ini masih berjalan sendiri tanpa adanya upaya koordinasi.
            Reformasi pendidikan yang sistemik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan. Karakteristik reformasi pendidikan yang sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyangkut sturktur kekuasaan.

2.3    Landasan Dasar Pendidikan Di Indonesia
            Pendidikan  merupakan  salah  satu  unsur  penting  dalam
membangun martabat bangsa dan negara. Landasan dasar pendidikan Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang mewajibkan pada setiap warga negara memperoleh pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan bermoral.

BAB III
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH SEBAGAI BENTUK REFORMASI PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI DAERAH

3.1    Reformasi Pendidikan Sebagai Kebijakan Pendidikan
            Reformasi pendidikan harus dijadikan sebagai kebijakan pendidikan. Artinya, reformasi pendidikan itu dijadikan patokan kebijakan jangka panjang dalam setiap langkah pengambilan keputusan praktik pendidikan. Reformasi harus berada dalam kerangka kerja jangka panjang dan menjadi inti dari setiap kebijakan dan operasional pendidikan.

3.2    Masalah dalam Penerapan Otonomi Pendidikan
            Dalam  pelaksanaannya,  otonomi  pendidikan  dihadapkan
pada suatu persoalan yang ada di daerah, yaitu kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan penyediaan dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 yang menyebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
            Dikarenakan tidak semua daerah memiliki kekayaan alam dan sumber-sumber keuangan yang memadai sehingga pada kenyataannya tidak sedikit sekolah-sekolah yang masih tinggi tarif pendidikannya. Maka masih perlukan kebijakan desentralisasi pendidikan itu dilakukan secara menyeluruh atau tidak.
            Oleh karena itu, jika kemampuan pemerintah daerah dalam pembiayaan pendidikan cukup besar, maka desentralisasi pendidikan layak untuk diterapkan. Namun jika kemampuan daerah dalam pembiayaan pendidikan kurang memadai, maka masih diperlukan adanya intervensi dari pemerintah pusat agar pendidikan dapat berjalan dengan layak. Dengan demikian pada akhirnya desentralisasi pendidikan tidak akan sepenuhnya dilaksanakan.

3.3  Manajemen Berbasis Sekolah Sebagai Bentuk Reformasi Pendidikan
            Bila    manajemen   berbasis    sekolah   (MBS)   sebagai   bentuk reformasi pendidikan, apakah artinya praktik pendidikan sebelum diterapkannya MBS tersebut kurang begitu benar? Begitulah kenyataannya. Bila praktik pendidikan sebelumnya sudah benar dan baik berarti mutu pendidikan pun baik. Tetapi, fakta berbicara lain bahwa di banyak negara, mutu pendidikan tidak bisa diandalkan dibandingkan dengan tuntutan perkembangan lingkungan baik secara nasional, regional, maupun global. Untuk itulah sektor pendidikan perlu direformasi dan alternatif yang saat ini menggejala diseluruh dunia adalah melalui MBS (Nurkolis, 2003: 33)
            Menurut Bacharach (1990: 1-5), reformasi pendidikan terdiri dari empat bagian yaitu :
*      Landasan filosofis yang bersumber dari cara hidup (way of life) masyarakatnya
*      Mandat dari pemerintah, baik berupa standar, struktur dan tujuannya
*      Manajemen lokal, pemberdayaan guru, dan perhatian pada daerah setempat
*      Keterlibatan orang tua siswa dan keterlibatan masyarakat untuk menentukan misi sekolah yang dapat diterima dan bernilai bagi masyarakat setempat
Menurut Nurkholis, (2003: 38), reformasi pendidikan model MBS akan berlangsung dengan baik apabila keempat bagian tersebut saling membantu suksesnya implementasi MBS.
Pada prinsipnya MBS bertujuan untuk memberdayakan sekolah dalam menetapkan berbagai kebijakan internal sekolah yang mengarah pada peningkatan mutu dan kinerja sekolah secara keseluruhan (Widiastono, 2004: 363-364). MBS adalah suatu alternatif dari pola pengelolaan sekolah dengan kewenangan yang besar yang diletakkan pada tingkat lokal atau sekolah (Nurkolis, 2003: 42)

BAB IV
PENUTUP
 4.1   Kesimpulan
            Kesimpulannya bahwa reformasi pendidikan berupa manajemen berbasis sekolah adalah salah satu dari upaya pemerintah dalam hal perubahan yang positif dalam bidang pendidikan yaitu dengan desentralisasi pendidikan agar mutu dan kinerja sekolah meningkat.
4.2   Saran
            Sarannya yaitu bila daerah-daerah yang kekurangan penyediaan dana maka sebaiknya pemerintah membantu agar daerah tersebut mampu untuk maju dalam bidang pendidikannya.

DAFTAR PUSTAKA

1.    Sumarsono, s, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia
2.    Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001. Edisi Ketiga. Jakarta : PT. Balai Pustaka
3.    Zainuddin, H.M. 2008. Reformasi Pendidikan. Jogjakarta: Pustaka Pelajar
4.    Tjondronegoro, Sediono, dkk. 2007. Membangun Negara dan Mengembangkan Demokrasi. Yogyakarta: Aditya Media
5.    Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Kawan Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar