BAB
I
PENDAHULUAN
Pendidikan
merupakan suatu aspek yang mendasar dalam usaha untuk mencerdaskan setiap warga
negara dan mempersiapkan sumber daya manusia dalam menghadapi proses dan
dinamika kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara di tengah-tengah
pluralitas. Pendidikan merupakan sarana strategis untuk meningkatkan kualitas
suatu bangsa. Oleh karenanya kemajuan suatu bangsa dapat ditandai dan diukur
dari kemajuan pendidikannya (Maksum dan Ruhendi, 2004: 227)
Memasuki pelaksanaan otonomi daerah di era reformasi,
kewenangan pemerintah pusat tidak lagi bersifat sentralis. Dengan
diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom maka dapat disimpulkan bahwa fokus pelaksanaan
otonomi daerah adalah di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Penerapan demokrasi di Indonesia dalam bidang pemerintahan
yang berwujud desentralisasi wewenang pemerintah pusat ke daerah ini berimbas pada
desentralisasi pendidikan sehingga diberlakukannya manajemen berbasis sekolah
(MBS).
Atas dasar pemikiran tersebut di atas, maka sangat perlu
untuk mengadakan kajian lebih lanjut dalam rangka mencari pengembangan konsep
mengenai manajemen berbasis sekolah sebagai bentuk reformasi pendidikan di era
otonomi daerah.
BAB
II
HAKIKAT
REFORMASI PENDIDIKAN
2.1 Pengertian Reformasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
reformasi berarti perubahan secara drastis untuk perbaikan suatu masyarakat
atau negara.
Menurut Tilaar (1999: 16) reformasi berarti perubahan
dengan melihat keperluan masa depan, menekan kembali pada bentuk asal, berbuat
lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktik yang salah
atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari
suatu sistem kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial, dan tentu
saja bisa diterapkan dalam bidang pendidikan.
Reformasi yang diterapkan dalam bidang pendidikan disebut
reformasi pendidikan yang artinya upaya perbaikan pada bidang pendidikan.
2.2 Karakteristik Reformasi Pendidikan
Reformasi pendidikan mempunyai dua karakteristik dasar
yaitu terprogram dan sistemik.
Reformasi pendidikan yang terprogram menunjuk pada
kurikulum dan diterapkan langsung pada lingkup institusi sekolah. Walaupun
hasilnya kurang memuaskan namun reformasi pendidikan yang terprogram ini masih
berjalan sendiri tanpa adanya upaya koordinasi.
Reformasi pendidikan yang sistemik berkaitan dengan
adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang
mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan. Karakteristik reformasi
pendidikan yang sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyangkut sturktur
kekuasaan.
2.3 Landasan Dasar Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan merupakan salah satu
unsur penting dalam
membangun martabat bangsa
dan negara. Landasan dasar pendidikan Indonesia tertuang dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang mewajibkan pada setiap warga negara memperoleh
pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang
berkualitas dan bermoral.
BAB
III
MANAJEMEN
BERBASIS SEKOLAH SEBAGAI BENTUK REFORMASI PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI DAERAH
3.1 Reformasi Pendidikan Sebagai Kebijakan
Pendidikan
Reformasi pendidikan harus dijadikan sebagai
kebijakan pendidikan. Artinya, reformasi pendidikan itu dijadikan patokan
kebijakan jangka panjang dalam setiap langkah pengambilan keputusan praktik
pendidikan. Reformasi harus berada dalam kerangka kerja jangka panjang dan
menjadi inti dari setiap kebijakan dan operasional pendidikan.
3.2 Masalah dalam Penerapan Otonomi Pendidikan
Dalam pelaksanaannya, otonomi pendidikan dihadapkan
pada suatu persoalan yang
ada di daerah, yaitu kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan,
khususnya yang berkaitan dengan penyediaan dana yang diperlukan untuk
penyelenggaraan pendidikan. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4
yang menyebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Dikarenakan tidak semua daerah memiliki kekayaan alam dan
sumber-sumber keuangan yang memadai sehingga pada kenyataannya tidak sedikit
sekolah-sekolah yang masih tinggi tarif pendidikannya. Maka masih perlukan
kebijakan desentralisasi pendidikan itu dilakukan secara menyeluruh atau tidak.
Oleh karena itu, jika kemampuan pemerintah daerah dalam
pembiayaan pendidikan cukup besar, maka desentralisasi pendidikan layak untuk
diterapkan. Namun jika kemampuan daerah dalam pembiayaan pendidikan kurang
memadai, maka masih diperlukan adanya intervensi dari pemerintah pusat agar
pendidikan dapat berjalan dengan layak. Dengan demikian pada akhirnya
desentralisasi pendidikan tidak akan sepenuhnya dilaksanakan.
3.3 Manajemen Berbasis Sekolah Sebagai Bentuk
Reformasi Pendidikan
Bila
manajemen berbasis sekolah
(MBS) sebagai bentuk reformasi pendidikan, apakah artinya
praktik pendidikan sebelum diterapkannya MBS tersebut kurang begitu benar?
Begitulah kenyataannya. Bila praktik pendidikan sebelumnya sudah benar dan baik
berarti mutu pendidikan pun baik. Tetapi, fakta berbicara lain bahwa di banyak
negara, mutu pendidikan tidak bisa diandalkan dibandingkan dengan tuntutan
perkembangan lingkungan baik secara nasional, regional, maupun global. Untuk
itulah sektor pendidikan perlu direformasi dan alternatif yang saat ini
menggejala diseluruh dunia adalah melalui MBS (Nurkolis, 2003: 33)
Menurut Bacharach (1990: 1-5), reformasi pendidikan terdiri
dari empat bagian yaitu :
Landasan
filosofis yang bersumber dari cara hidup (way of life) masyarakatnya
Mandat
dari pemerintah, baik berupa standar, struktur dan tujuannya
Manajemen
lokal, pemberdayaan guru, dan perhatian pada daerah setempat
Keterlibatan
orang tua siswa dan keterlibatan masyarakat untuk menentukan misi sekolah yang
dapat diterima dan bernilai bagi masyarakat setempat
Menurut
Nurkholis, (2003: 38), reformasi pendidikan model MBS akan berlangsung dengan
baik apabila keempat bagian tersebut saling membantu suksesnya implementasi
MBS.
Pada prinsipnya
MBS bertujuan untuk memberdayakan sekolah dalam menetapkan berbagai kebijakan
internal sekolah yang mengarah pada peningkatan mutu dan kinerja sekolah secara
keseluruhan (Widiastono, 2004: 363-364). MBS adalah suatu alternatif dari pola
pengelolaan sekolah dengan kewenangan yang besar yang diletakkan pada tingkat
lokal atau sekolah (Nurkolis, 2003: 42)
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulannya bahwa reformasi pendidikan berupa manajemen
berbasis sekolah adalah salah satu dari upaya pemerintah dalam hal perubahan
yang positif dalam bidang pendidikan yaitu dengan desentralisasi pendidikan
agar mutu dan kinerja sekolah meningkat.
4.2 Saran
Sarannya yaitu bila daerah-daerah yang kekurangan
penyediaan dana maka sebaiknya pemerintah membantu agar daerah tersebut mampu
untuk maju dalam bidang pendidikannya.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Sumarsono,
s, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta:
Gramedia
2.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia.
2001. Edisi Ketiga. Jakarta
: PT. Balai Pustaka
3.
Zainuddin,
H.M. 2008. Reformasi Pendidikan. Jogjakarta: Pustaka
Pelajar
4.
Tjondronegoro,
Sediono, dkk. 2007. Membangun Negara dan
Mengembangkan Demokrasi. Yogyakarta:
Aditya Media
5.
Undang-Undang
Dasar RI 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Kawan Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar